Berita

DPAD Kabupaten Bintan Sosialisasikan Perbup JRA Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Daerah

Berita

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi Perbup Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah di kantornya, jalan Alumina Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (28/7). F.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan

Sumber: https://kepri.batampos.co.id/406875-2/

batampos – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Bintan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan di jalan Alumina Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (28/7).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi. Turut hadir, kasubag umum yang didampingi pengelola arsip perangkat daerah Kabupaten Bintan. 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi mengatakan, perbup ini sudah berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Jadwal Retensi Arsip.

“Perbup yang disusun Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Bintan ini sudah dibahas bersama pemangku kepentingan, baik perangkat daerah, bagian hukum, bagian organisasi tata laksana Bintan,” jelas Edi.

Berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/107/2020 tanggal 19 Oktober 2020 tentang persetujuan jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif Pemerintah Kabupaten Bintan telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga sudah bisa diundangkan untuk dilaksanakan di lingkungan Pemkab Bintan,” kata Edi.

Edi menjelaskan, perbup ini memiliki tujuan sebagai pedoman bagi pencipta arsip di lingkungan Pemkab Bintan untuk melakukan penyusutan arsip atau pengurangan volume arsip sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Karena itu, Edi meminta pengelola arsip perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bintan agar segera melakukan penyusutan arsip.

“Jadi setelah diundangkan dan disosialisasikan peraturan ini, maka tidak ada alasan bagi perangkat daerah tidak melakukan penyusutan arsip,” kata Edi.

Penyusutan arsip terdiri dari pemindahan arsip inaktif dari unit kerja ke record center atau pusat arsip inaktif pada sekretariat masing masing perangkat daerah.

Kemudian, pemusnahan arsip yang berketerangaan muasnah pada JRA dimaksud dengan memperhatikan prosedur dan tahapan sebagaimana ketentuan peraturan.

Lalu, penyerahan arsip yang berketerangan permanen ke lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan Arsip Daerah Kabupaten Bintan sebagai khazanah arsip Pemkab Bintan. (*)

 

reporter: Slamet

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan