Pada hakekatnya tugas utama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah berperan aktif melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Bintan dan masyarakat di bidang Perpustakaaan dan Kearsipan dengan cara menyediakan, menyiapkan, mengolah dan memelihara koleksi bahan pustaka dan Khazanah arsip siap pakai serta, sarana informasi lainnya yang sesuai dengan keperluan dan kepentingan Pemerintah Kabupaten Bintan, serta melaksanakan pembinaan Perpustakaan dan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan dibentuk pada tahun 2005 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kepulauan Riau bernama Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kepulauan Riau yang berkantor di Jalan H. Agus Salim No.1 Tanjungpinang selanjutnya setelah berubahnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Pemerintah Kabupaten Bintan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau Menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau maka Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bintan berpindah ke Jalan Alumina No.1 Kijang Bintan Timur.
Seiring dengan peraturan perundangan yang menghendaki perubahan Organisasi Perangkat Daerah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan yang saat ini dibentuk berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Bintan nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 nomor 7) dan Peraturan Bupati Bintan nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Bupati Bintan nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bintan dan tetap berkedudukan di Jalan Alumina No. 1 Kijang Bintan Timur Kabupaten Bintan.